,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
07 Agustus 2023 | Dibaca: 2483 Kali
Diduga Dalang dan  Pelaku Penembakan di Nanga Tayap Kebal dengan Hukum

Kalbar SJ.KPK || Ketapang " Mengacu pada " Pasal 385 KUHP Penyerobotan Tanah pada,Buku II Bab XXV Perbuatan curang Seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 Disamping itu, mengacu pada Kitab Undang Hukum Pidana pada Pasal 340 " Berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana(Moord) dengan pidana mati; atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan.

 Sesuai dalam Pasal 55 KUHP, ayat,1,Dipidana sebagai Pelaku Tindak pidana berbunyi (1) "Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta  melakukan perbuatan.

 (2) "Mereka yang dengan memberi atau menjajikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang supaya melakukan perbuatan.

Sebagai Penegak Hukum dan abdi Negara, berkewajiban menjaga citra dan nama baik Kepolisian RI lebih  mengedepankan kode Etik yang telah diatur  oleh Komisi Kode Etik profes (KKEP) dalam Pasal 13, diantaranya dimana Anggota Polri Dilarang melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan Korupsi, Kolusi Nepotisme dan atau gratifikasi.

 Sesuai dalam peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Kepolisian RI pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2003 tentang Aturan Disiplin. berhubungan dengan kode Etik pada Peraturan Kapolri No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian RI serta tunduk pada kekuasaan peradilan Etik dan dan Peradilan Umum dalam UU Negara No.2 tahun2022.

 Dikutid dari Pengamat Hukum  Panca Bhakti Pontianak. H.Herman Hofy Munawar,SH,M.Hum mengatakan" Didalam Pasal 11,Ayat 1(satu)" Perkap Polri No.8 tahun2009 tentang Implementasi prinsif dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelengaran tugas Polri menyatakan bahwa setiap tugas/anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata yang berlebihan; sedangkan dalam pasal 11 ayat 2(dua)" mengatur anggota Polri yang melakukan tindakan HAM wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian; disiplin dan hukum yang berlaku. UU No.12 tahun 2005, dengan tegas nenjelaskan Hak Asasi Manusia  merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat Universal dan langgeng; dan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,dipertahankan,dan tidak boleh diabaikan,dikurangi,atau dirampas oleh siapapun.

 Segala UU Peraturan Maupun Keputusan merupakan dasar yang mengingatkan  agar dapat ditaati dan dijalankan sebaik mungkin, bukan untuk dijadikan alat kekuasaan demi kepantingan sehingga harus mengorbankan orang lain menghalalkan berbagai cara merupakan pelanggaran yang semestinya harus dipatuhi dan ditaati.
 
 Menyikapi Kasus "Penyerangan sekelompok orang dan penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Nanga Tayap, menewaskan Warga Desa Mandaok,indikasinya didalangi Pengusaha sukses keturunan Tiong hoa. Proses hukumnya tidak berjalan baik Dalang dan pelaku belum tersentuh hukum dalam kata lain tidak ditahan

 "Terkait kasus pelanggaran hukum dan HAM" Dalang dan Pelaku "lepas dari jerat hukum, yang tidak ditahan  sedangkan oknum dibuatkan Pelaporan Tipe "A dari Polres Ketapang hingga ditangani Polda Kabar.

 Secara Analogi proses pelaporan maupun melapor merupakan hak sebagai warga negara yang minta perlindungan maupun pengamanan hukum untuk menuntut hak demi keadillan.

 Dari kejadian kejadian yang menjadi Viral, di-masyarakat yang septis rentan menjadi korban dari pihak oknum yang tidak bertanggung jawab membela  perusahaan  dalam tujuan pengamanan, yang terjadi akhirnya adu argumen mengarah pada Bentrok dan kerusakkan dan kekerasan.

 Kejadian-kejadian yang viral dimedsos dialami selalu berhubungan pembelaan hak masyarakat; perusahan kecil dengan perusahaan besar  dalam Usaha perkebunan hak plasma dilalaikan perusahan tambang besar mengambil hak perusahan hingga berbuntut panjang, akhirnya jatuh kejalur hukum. Ironisnya yang membela hak dijadikan tersangka karena laporan.

 Kelemahan masyarakat yang menjadi korban keganasan untuk mengadukan nasibnya disampaikan pada pimpinan tertinggi di NKRI ini,  memohon pertolongan berharap suara hatinya didengarkan dari medsos maupun pemberitaan media koran himbauan untuk menyikapi atas tindakan dan perbuatan masyarakat menuntut haknya; tidak  mampu untuk melawan kekuatan pelaku hukum yang dilindungi UU. mendapatkan protes dan dukungan dari kalangan Tokoh, lemabaga sosial, pakar hukum,maupun lain yang perduli menyikapinya.

 Belum lama ini Kasus yang terjadi akibat ulah oknum petugas dengan kejam telah  merenggut menghilangkan nyawa seseorang dengan peluru tajam; lantaran indikasi di iming-imingi yang menggiurkan dari seorang pengusaha berinisial Akhg, seorang pengusaha di Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

  Masalah korban penembakkan yang terjadi di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang ,Provinsi Kalimantan disampaikan.  Selaku Kuasa Hukum pihak keluarga korban (Agus Tino-red) "Deni Amirudin SH.M.Hum, dalam keterangan Jumpa Pers yang digelar ruang Rapat perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah jalan Ahmad Yani Pontianak, jum'at 4/8-2024  

 Menjelaskan" Kronologis kejadian, berdasarkan keterang pihak keluarga korban, serta sewaktu mendampingi keluarga korban untuk melapor kePolda Kalbar yang membuat dirinya mengundang para wartawan untuk melakukan jumpa Pers untuk disampaikan pada publik baik media koran maupun online.
 
 "Mengatakan Selaku Hukum dalam penyampaiannya didepan para wartawan"  Kejadian Penembakkan diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum Polsek Nanga Tayap hari Jum'at 7 Aprir 2023. Korban bernama Agus Tino.

 "Pokok permasalahan berawal, korban yang bernama Agus Tino memiliki tanah warisan peninggalan dari orang tuanya. Merasa keberatan tanahnya tidak pernah diserahkan maupun dijual kepada siapapun, dibangun tanpa sepengetahuan dan izin darinya. Hingga dirinya bertanya kepada pekerja bangunan tersebut, hanya bisa menjawab mereka terima upah kerja bangunan dari bos inisial Akhg.

  Adanya bangunan milik Akhg, diatas tanahnya; berulang kali Agus Tino mendatangi kediamannya Akhg untuk menanyakan  selalu gagal.

  Akhg pengusaha sukses  di Nanga Tayap, kembali mencari mencari masalah  dengan cara memasukkan alat berat Ecavator mini belakang kediaman korban.(Agus Tino-red), mengenali alat berat tersebut milik Akhg, dihentikan minta operator pulang dengan membawa pesan agar disampaikan dirinya mau bertemu. ditunggu oleh  Korban, pemilik alat berat excavator mini   tidak juga kunjung datang.

  jum'at 7April 2023,  Segebolan orang bersama dengan oknum anggota menggunakan kendaraan roda 4 mendatangi kediaman Agus Tino adanya dugaan serangan yang dikirim pengusaha Akhg,  hingga kedua belah pihak bersitegang adu argumen,menyebabkan meninggalnya,AgusTino,ditembus peluru tajam senjata api laras panjang yang sudah dipersiapkan oleh oknum petugas. Papar kuasa Hukum akrap disapa Pak Deni. Melanjutkan yang akhirnya

 Agus Tino lansung terkapar meninggal ditempat; didepan istri dan anaknya, mayat digotong dibawa kepukesmas dan ditinggalkan begitu saja. Dari kasus ini anak korban menjadi Trauma.


 Masih pemaparan kuasa hukum hukum korban Deni Amirudin,SH.M.H.Hum. Melanjutkan penjelasannya" Setelah 3 (hari) hari kemudian dari modus kejadian penyerangan dan penembakkan, pada  tanggal 10/3-2023, kakak korban Hasmirawati mendatangi kantor Polres Ketapang, tujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan dan penembakan terhadap adiknya sendiri (Agus Tino-red)."Kakak korban menemui petugas jaga/piket inisial Cat mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berproses dan Hasmirawati disarankan untuk  pulang. Terang kuasa hukum. Meneruskan.

 Kakak korban tetap ngotot mau membuat laporan bagian pelayanan petugas di SPKT; inisial Cat dengan bahasa sopan mengatakan“keluarga korban tidak dilarang untuk  lapor; tetapi sebaiknya jangan membuat pelaporan” saranya.

 Apa yang dikataka inisial petugas Cat;  kakak korban(Agus Tino-red) bersikeras untuk membuat laporan tidak dilayani. Hinggga menunggu Selama waktu 5 (lima) jam lamanya tanpa kejelasan berada di Mapolres Ketapang. Akhirnya Kapolres Ketapang  AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H. bersedia untuk bertemu mereka keluarga korban (Hasmirawati). Berjanji akan menuntaskan dan memproses kasus hukum penyerangan dan penembakan Agus Tino itu disampaikan Kapolres kepada Hasmirawati kaka Korban( Agus Tino-red).

 Selang setelah 2(dua) minggu kemudian dari pertemuan dengan Kapolres, tidak satupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang menjadi keanehan tidak para pelaku dan dalang penembakan dari Agus Tino tidak diproses maupun ditahan.

 Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 keluarga korban kembali mendatangi kantor Mapolres Ketapang; niatnya pada saat itu ingin membuat laporan kembali, lantaran apa yang dijanjikan Kapolres akan menuntaskan permasalahan yang dilakukan bawahanya tidak ada kejelasan.
 
 Hingga Hermawati kakak korban  menghadap  petugas piket/jaga inisial  Ind" mengatakan bahwa ibu tidak perlu lagi membuat laporan, karena sudah ada laporan dengan “tipe A” dan perkaranya sudah dilimpahkan di POLDA Kalbar. Terang inisial Ind.

 Apa yang disampaikan inisial Ind terjadi tanya jawab yang akhirnya Ind mengarahkan untuk menjumpai kepenyidik yang menangani perkara penembakkan itu  inisial Isd

 Dijelaskan Hasmirawati selaku kakak Korban pada penyidik tujuannya datang untuk menghadap Kapolres selain membuat laporan kepolisian; juga sekalian meluruskan pemberitaan dimedia atas penyerangan dan penembakkan korbannya adik saya saya sendiri (AgusTino-red) yang diberitakan tidak benar dengan kejadian, sebenarnya. Dimana dalam pemberitaan dibuat seolah rekayasa.

 Kegagalan membuat laporan pada polres ketapang akhirnya  Hasmirawati bersama istri korban  mengadukan perihal penanganan kasus penyerangan dan penembakkan adiknya ke Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) organisasi NGO yang konsen terhadap advokasi masyarakat Ketapang. 

 Sehari setelah bertemu dengan FPRK, Kakak korban didatangi oknum Intel Brimob inisial Ams menanyakan kenapa pihak keluarga masih tetap kokoh menuntut kematian Agus Tino, pertanyaan itu dijawab kakak korban mengatakan " kami merasakan penanganan hukum penyerangan dan penembakan adik saya tidak ada keadilannya yang sebenarnya.

 Setelah Hasmirawati meminta bantuan dengan aktivis NGO FPRK mendatangi Mapolsek Nanga Tayap untuk mendapatkan informasi dan keterangan. Kejelasan penanganan kasus penembakkan Agus Tino, alhasil yang diharapkan, tidak ada ada jawaban dari petugas Polsek Nanga Tayap mereka mengatakan," tidak punya wewenang untuk menjelaskan perkara penyerangan dan penembakkan itu.

 Dari tidak adany kejelasan dari Polsek Nanga Tayap serta jawaban yang tidak memuaskan. Aktivis NGO FPRK Kabupaten Ketapang bersama keluarga dan isteri korban berkoordinasi dengan LBH perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Pontinak, selaku dipercaya sebagai kuasa huki; kami sepakati untuk mencari penjelasan dan kebenaran di Mapolda Kalbar. Terang Kuasa hukum keluarga korban Pak Deni.SH.

 Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, kami dari LBH mendampingi keluarga korban  mendatangi ke Mapolda Kalbar, kami diterima kabid Propam. Pada saat itu dijelaskan kabid Propam sudah ada laporan yang bersifat internal (kode etik). Ada 2 (dua) laporan No:LP 21 untuk Kapolsek Nanga Tayap dan LP 22 untuk  inisial Ags dan Su

 Dari keterangan kabid propam tidak ada laporan untuk perbuatan pidananya. Sehingga kami bermaksud membuat laporan kepolisian di Ditreskrimum Polda Kalbar dalam bentuk Pidana.

 Pada hari itu juga kami membuat laporan pidananya dengan Ditreskrimum  Polda Kalbar laporan secara tertulis. Ini sudah dipersiapkan sebelum berangkat ke Mapolda Kalbar. Namun sesampainya petugas piket Ditreskrimum, masih yang sma kami sempat ditolak, dengan alasan sudah ada laporan tipe "A di Polres Ketapang jadi tidak perlu lagi membuat laporan kepolisian.

 Dari penjelasan petugas Sempat terjadi perdebatan antara kami selaku kuasa hukum keluarga korban dengan petugas piket; 'bahwa klien kami memiliki legal standing sebagai pelapor, mengapa tidak diperkenankan membuat laporan.

 Penangan Laporan tipe "A di Polres Ketapang patut kami duga hukum tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan, apa lagi melihat pemaparan hasil gelar perkaranya sudah menyatakan: “Peristiwa Penganiayaan dan atau karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan atau perbuatan karena pangaruh daya paksa (Overmarcht)

 Sampai saat ini sudah 3 bulan perkaranya belum diproses diPolres Ketapang,dan tidak satupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk isteri korban klien kami dan alat bukti berupa mobil milik Akhg sudah dikembalikan. Tukas Pak Deni,SH.

 Dengan demikian dalam kasus ini akan kami perkarakan, dan patut kami duga bahwa kasus ini diputar balikan alur ceritanya seperti kasus “SAMBO” karena kami mendapat kabar bahwa oknum kepolisian yang menembak korban justru dianggap pahlawan.

 Kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kami akan membuat laporan ke Mabes Polri, karena di Polres Ketapang laporan tidak diterima begitu juga di Poldanya juga hal demikian laporan tidak diberikan bukti.

 Mendengar ungkapan kami akan melaporkan kasus ini lansung ke Mabes Polri, petugas piket berkoordinasi dengan Wasidik sehingga kami diterima.

 Kekecewaan tarjadi kami dapatkan. 'Dari keterangan Wasidik itu, bukan untuk membuat laporan baru; tetapi melengkapi laporan tipe "A dari Polres Ketapang. Sehingga kami tidak mendapatkan tanda bukti terima telah membuat laporan kepolisian Polda Kalbar.ungkap pak Deny. Kuasa hukum korban

 Masih keterangan kuasa hukum menambahkan" Dalam kasus penembakan yang dilakukan oknum Polisi Nanga Tayap serta dalang dalam kasus ini tidak adanya tindakkan hukum Pidananya sama sekali, laporan kami tidak ada tanda bukti diPolda, maka dalam hal ini kami selaku kuasa hukum keluarga korban akan melaporkan pada Kapolri.

 Datangnya kami kePolda Kalbar membuat laporan secara terpisah dari LP tipe A di Polres Ketapang, kami mengetahui dalam pemeriksaan dikatakan korban Agus Tino telah melakukan penyerangan kepada Briptu Inisial AGS  dengan senjata parang sehingga AGS melakukan penembakan. 

Dari cerita ini  "tidak benar" menurut saksi mata isteri dan anak-anak korba, senjata parang tidak sempat mengenai AGS. Tapi anehnya dalam pemberitaan di media AGS tangannya terkena sabitan parang  dibalut perban.

 Hal ini menurut keluarga dan isteri korban rekayasa dan pemutar balikan fakta hukum yang sesungguhnya terjadi

 Mengakhiri penjelasan kuasa hukum korban didepan para wartawan menambahkan dari hasil pisum kami dapatkan terkena peluru tajam pada posisi bahu ada yang rusak akibat benturan benda tumpul.

" Apa yang  saya  disampaikan ini , kami untuk dan atas nama klien kami yang menuntut hak dan keadillan dalam penegakkan hukum yang berlaku tidak tebang pilih; sifatnya sama dimata hukum dan tidak ada satupun yang kebal dengan hukum.
 Kami  juga akan membuat aduan maupun laporan kepada: Kapolri,Kompolnas,Komnas Ham dan Komisi III DPR-RI (YN.SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>